MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
1. Hakikat Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya
kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh
(kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian Negara
yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk
mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan
mengontrol negara tersebut.
Seperti di dalam suatu rumah tangga, seluruh anggota
keluarga mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangga tersebut, baik bentuk
rumah, tata ruangnya maupun pernik-pernik yang akan dipasang dalam rumah
tersebut. Semua itu dilakukan untuk kesejahteraan dan kenyamanan seluruh
penghuni rumah. Demikian pula negara yang berdaulat mempunyai kebebasan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri, dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan
bersama.
Kedaulatan dalam bahasa Inggris disebut sovereignity.
Harold J. Laski mengatakan yang dimaksud dengan kedaulatan (sovereignity)
adalah kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut
meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang
dikuasainya. Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution
menyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan
untuk memaksakan pelaksanaannya.
Dari pengertian sederhana itu disimpulkan bahwa yang
dimaksud kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh negara.
Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya
sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak Negara tersebut dapat diwujudkan
dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk melaksanakan sistem hukum dapat dilakukan
dengan berbagai cara termasuk dengan cara paksaan. Oleh sebab itu, dalam
kedaulatan terkandung makna kekuatan. Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu
negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga
Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu
negara berhak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara
lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai empat sifat
sebagai berikut.
a. Permanen, yaitu kedaulatan itu tetap ada selama negara
itu berdiri.
b. Asli, yaitu kedaulatan itu tidak berasal dari
kekuasaan lain.
c. Bulat, artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi.
Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara.
d. Tidak terbatas, yaitu kedaulatan itu tidak dibatasi
oleh siapa pun, sebab apabila kedaulatan itu terbatas maka kekuasaan tertinggi
akan lenyap.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
Indonesia adalah negara yang berdaulat, karena kedaulatan yang diperoleh bangsa
Indonesia tidak berasal dari pemberian pendudukan Jepang. Kedaulatan Negara
Indonesia merupakan basil perjuangan yang panjang mulai masa kolonialisme
hingga pendudukan Jepang. Kedaulatan itu sesungguhnya akan tetap berdiri kokoh
selama negara kita terintegrasi secara keseluruhan.
Di samping telah memenuhi sifat-sifat kedaulatan, negara
Indonesia juga telah memenuhi unsur-unsur berdirinya suatu negara. Suatu bangsa
disebut sebagai suatu Negara bila memenuhi unsur-unsur di bawah ini.
a. Adanya rakyat yang bersatu
Rakyat merupakan unsur terpenting dari suatu negara,
karena rakyatlah yang pertama kali mempunyai kehendak untuk membentuk negara.
Rakyat adalah sekumpulan atau keseluruhan orang yang berada dan berdiam dalam
suatu negara atau menjadi penghuni negara dan tunduk pada kekuasan negara itu.
b. Adanya wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat tinggal rakyat dan
tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu Negara
meliputi daratan, lautan, maupun udara. Daratan adalah wilayah di permukaan
bumi dengan batas-batas tertentu. Lautan merupakan perairan yang berupa
samudera, laut, selat, danau dan sungai. Sedangkan udara meliputi wilayah yang
berada di permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut.
c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh rakyat dalam Negara itu
maupun negara-negara lain.
d. Pengakuan dari negara lain
Suatu negara yang sudah berdaulat membutuhkan pengakuan
dari negara lain karena adanya kebutuhan akan kelangsungan hidup Negara
tersebut, dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun intervensi dari
negara lain. Disamping itu pengakuan dari negara lain diperlukan karena suatu
negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara
lain.
2. Macam-Macam Kedaulatan
Dalam menjalankan kekuasaannya, setiap negara mempunyai
caracara yang berbeda. Oleh sebab itu, kedaulatan suatu negara juga ada
bermacam-macam. Di bawah ini akan dibahas beberapa teori kedaulatan.
a. Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang
diberikan :epada raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam
diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau
wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa
bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan tunduk kepada
perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas,
Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di
Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar
Tenno Heika.
b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena
raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar
negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan
tidak terbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan
kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja
adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini
pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern model
kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja
cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang
dan otoriter.
c. Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber
dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka Negara
dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada
raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu
negara tidak wajib tunduk kerada hukum. Penganut teori kedaulatan negara adalah
George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia
pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat
Mussolini berkuasa.
d. Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit)
merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum,
sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan
teori ini suatu negara diharapkan menjadi Negara hukum, artinya semua tindakan
penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut
tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar
negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.
e . Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada
penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut
kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat
melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.
Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui
dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan
aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat
dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa
tersebut dengan penguasa yang baru. Penganut teori ini adalah Solon, John
Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan
di seluruh dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa,
ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.
3. Kedaulatan Rakyat
Rakyat merupakan unsur yang pertama kali berkehendak
membentuk suatu negara, dan rakyat pulalah yang merencanakan, merintis,
mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh sebab itulah
rakyat merupakan faktor terpenting dan utama dalam pembentukan suatu negara.
Rakyat dalam hal ini dapat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh rasa solidaritas dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Rakyat dapat dibedakan menjadi dua macam yakni:
a. Penduduk, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau
berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap). Mereka disebut penduduk
karena orang-orang tersebut lahir secara turun-temurun, berkembang dan besar di
dalam suatu negara tertentu.
b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada di dalam
suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Misalnya para turis mancanegara,
orang-orang asing yang bekerja dalam suatu Negara tertentu, orang-orang asing
yang belajar dalam suatu negara tertentu maupun tamu-tamu instansi tertentu.
Pembagian di atas pada hakikatnya didasarkan pada hak dan
kewajiban. Seseorang yang berstatus sebagai penduduk mempunyai hak untuk
mendapatkan identitas yang sah. Misalnya di Indonesia setiap orang yang berusia
17 tahun berhak mendapat KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sedangkan rakyat
berdasarkan hubungannya dengan pemerintahan dapat pula dibedakan menjadi dua
yakni:
a. Warga negara, yaitu mereka yang berdasarkan hukum
tertentu dianggap bagian sah dari suatu negara. Atau dengan kata lain warga
negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai
warga negara melalui proses naturalisasi.
b. Bukan warga negara (orang asing), yaitu mereka yang
berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang
bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada. Misalnya duta
besar, konsuler, kontraktor asing, pekerja asing, dan lain sebagainya.
Warga negara atau bukan warga negara mempunyai
konsekuensi yang berbeda. Hal ini dapat dilihat dari hak dan kewajibannya.
Seorang warga negara mempunyai hak-hak tertentu dalam suatu negara, missal hak
ikut berkumpul, bersuara dalam partai politik atau ikut serta dalam pemilihan
umum. Sedangkan yang bukan warga negara tidak diberi hakhak tersebut. Untuk
menjelaskan teori asal-mula negara kita akan membahas pendapat dari beberapa
pakar, seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes, kehidupan manusia terpisah ke dalam dua
zaman. yaitu keadaan sebelum adanya negara dan keadaan setelah ada negara.
Keadaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah bukan merupakan keadaan yang
aman, sentosa, adil dan makmur, tetapi merupakan keadaan sosial yang kacau,
tanpa hukum dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu.
b. John Locke (1632-1704)
Menurut John Locke keadaan alamiah adalah suatu keadaan
di mana orang dapat hidup dengan bebas dan sederajat menurut kehendak hatinya
sendiri. Keadaan alamiah ini sudah bersifat sosial, karena manusia hidup rukun
dan tenteram sesuai dengan hukum akal budi (law of reason) yang mengajarkan
bahwa manusia tidak boleh mengganggu hidup, kebebasankebebasan dan hak milik
sesamanya.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Istilah kontrak sosial sebenarnya digunakan pertama kali
oleh Rousseau. Dia memberi arti kontrak sosial berbeda dengan yang lain.
Rousseau memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, yaitu zaman
sebelum terbentuknya negara atau zaman pranegara dengan zaman bernegara.
Keadaan alamiah diumpamakan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa,
yaitu suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah hidup setiap orang
bebas dan sederajat menyerupai keadaan di taman firdaus. Namun karena keadaan
alamiah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia dengan penuh
kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.